🎇 Tugas Dan Tanggung Jawab Pengawas Koperasi
Tugas dan Tanggung Jawab Kasir Koperasi. Sebagai Pengurus Koperasi yang menjabat sebagai kasir Koperasi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut ; Melakukan pembuatan laporan keuangan secara harian. Melakukan rekap tentang kegiatan keluar masuknya uang di dalam koperasi. Bertanggung Jawab atas dana kas yang ada di dalam koperasi.
Sebagai pengurus yang terpilih di koperasi mempunyai Tugas dan Tanggung Jawab sebagai berikut ; Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama koperasi. Menyelenggarakan dan mengendalikan semua usaha yang ada di dalam koperasi. Mewakili koperasi didalam dan di luar pengadilan. Mengajukan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
Keanggotaan Koperasi bersifat terbuka bagi semua yang bisa dan mampu menggunakan jasa Koperasi dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan. meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus dalam pelaksanaan tugas masing-masing; menetapkan pembagian Selisih Hasil Usaha; memutuskan penggabungan, peleburan
3) Pengawas Koperasi BRK; berjumlah 3 orang, yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. 3.2.7. Struktur Organisasi Koperasi BRK ; harus memiliki struktur organisasi yang jelas dan tertulis, lengkap dengan uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab dari masing-masing unsur pada struktur organisasi.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 9, BN.2020/No.1202, peraturan.go.id : 21 hlm. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pengawasan Koperasi. ABSTRAK: CATATAN: Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
Hirarki Tanggung Jawab (lanjutan) 3. Pengawas Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggung jawab pada rapat anggota. Tugas pengawas antara lain melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas. Berdiri sejajar dengan pengurus, pengawas dipilih oleh anggota melalui Rapat Anggota (Pasal 38 ayat 1 Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian) yang memperoleh pelimpahan wewenang dari para anggota, oleh karenanya Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota (Pasal 38 ayat 2 Undang-undang No. 25
Anggota Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas : (a) Secara Kolektif Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
1) Tugas, wewenang dan tanggung jawab Badan Pengawas: a) Melakukan pengawasan data transaksi, buku jurnal, buku besar dan neraca operasional. b) Melakukan pengawasan kesehatan koperasi, pertumbuhan permodalan dan manajemen organisasi. c) Membuat laporan pelaksanaan Rencana Kerja setiap satu semester sekali.
Sebenarnya tugas dan tanggung jawab pengawas pada suatu perusahaan sangat beragam, tergantung dengan jenis perusahaannya. Tetapi, secara umum tugas supervisor adalah sebagai berikut: Mengatur rekan kerja yang menjadi bawahannya. Menjelaskan deskripsi pekerjaan dengan baik dan jelas. Memberikan pengarahan kepada rekan kerja bawahannya.
Tugas, wewenang serta tanggung jawab pengawas koperasi sekolah sama dengan pengawas koperasi pada umumnya. Pengawas koperasi berperan sebagai pihak yang mengawasi tata kehidupan perkoperasian, mulai dari organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijakan pengurus.
a. mengelola Koperasi dan usahanya; b. mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi; c. menyelenggarakan Rapat Anggota; d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; e. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib; dan
aLKCoV.
tugas dan tanggung jawab pengawas koperasi